![]() |
Foto: Pelaku dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan usai dilumpuhkan petugas kepolisian (Istimewa) |
ArahIndonesia – Unit Reskrim Polsek Medan Baru lumpuhkan seorang pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (Curas) yang melawan petugas.
Pelaku yang termasuk daftar pencarian orang (DPO) ini bernama Iksan Kurnia (27) warga Jalan Teratai Kelurahan, Sari Rejo, Kecakamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Pelaku diamankan petugas saat sedang berada di dalam warung sambil memegang sajam berupa sebilah parang.
“Diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua kakinya karena pelaku mencoba melawan petugas dengan cara mendorong dan berusaha merampas senpi milik petugas,” ungkap Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, Rabu (29/6/2022).
Dikatakannya, pelaku diamankan oleh petugas melalui adanya informasi dari masyarakat dengan keberadaan pelaku.
Mengetahui hal tersebut pelaku langsung bergerak cepat menuju kelokasi dan langsung mengamankan pelaku, namun sempat terjadi perlawanan.
Pelaku melancarkan aksinya Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekitar pukul 05.30 wib di Jalan Antariksa Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia (simpang Jl. Teratai), Kota Medan bersama rekannya.
“Mengambil sepeda motor Honda Beat BK 2274 AJP, milik korban Inisial Z (22) warga Jalan Adi Sucipto Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, dengan cara mengancam korban menggunakan 1 bilah parang,”jelasnya.
Hingga akhirnya pelaku diamankan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bilah parang.
“Pelaku dipersangkakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”pungkasnya.