![]() |
Foto: Puluhan Organisasi Masyarakat (Ormas) IPK usai melaporkan tempat hiburan malam Holywings terkait kasus dugaan penistaan agama . (Istimewa) |
ArahIndonesia – Pasca kontoversi Muhammad dan Maria Direktur LBH DPD IPK Sumut, bersama sejumlah advokat dan puluhan massa Ikatan Pemuda Karya ( IPK), melaporkan manajemen Holywings ke Polda Sumatera Utara, Sabtu (25/6/2022).
Manajemen Holywings dilaporkan terkait dugaan kasus penistaan agama yang membuat promosi minuman keras (Miras) untuk mereka yang memiliki nama Muhammad dan Maria, mendapatkan minuman keras (beralkohol) gratis.
“Iklan gratis minuman keras bagi pengunjung dengan nama Muhammad dan Maria, jelas melukai perasaan pemeluk umat beragama.Nama Muhammad dan Maria disandingkan dengan minuman beralkohol,” tegas Dwi Ngai Sinaga pada (26/6/2022) saat dihubungi via telepon selulernya.
Apa yang dilakukan oleh brand Holywings tidak bisa dibiarkan hanya dengan permintaan maaf. Holywings harus menanggung konsekuensi dari tindakannya yang diluar batas dan terindikasi memicu keresahan dan menista agama tertentu.
“Tidak ada sanksi tegas yang setimpal pada brand Holywings selain penutupan lokasi hiburan tersebut. Jadi hari ini kita sudah laporan ke Polda Sumut, dan kita mintakan agar Kapolda mengusut tuntas jika ada keterlibatan pemiliknya,” ujar Dwi.
Dalam laporannya LBH IPK dengan No STTLP/B/ 1109/VI/2022/SPKT/Polda Sumut turut meminta agar tempat hiburan malam Hollywings ditutup karena mengungah nama Muhammad dan Maria dalam promiosi minuman beralkohol.
“Kita minta agar Hollywings ditutup izinya dicabut segera karena menyebutkan nama Muhammad dan Maria dalam promosi minum keras. Kenapa harus menggunakan nama itu, karena itu kami anggap penistaan agama dan telah melanggar pasal 14 UU 11 ITE,” sambung Dwi.
Dwi pun meminta baik Mabes Polri termasuk Polda Sumatera Utara jangan diam atas keresahan umat beragama dan segera mengambil sikap tegas.
Mereka menuntut agar polisi khususnya Poldasu, serta instansi terkait agar segera mengambil sikap dan mengusut tuntas sehubungan dengan kegaduhan yang timbul dimasyarakat.
“Kami meminta kepada kepolisian untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh outlet Holywings termasuk di Medan, kami masih ingat ditanggal 27 September 2020 saat pandemi Covid-19 outlet Holywings Medan telah melanggar aturan prokes saat pandemi Covid 19 dan tidak mengindahkan keresahan warga.Dimana , saat itu telah dinyatakan akan ditutup , tapi faktanya tidak dilakukan sampai akhirnya terjadi pelanggaran.Ada apa ini mengapa semuanya bungkam ,” ucap Dwi seraya menyatakan pihaknya akan mengerahkan massa yang lebih besar apabila tidak dilakukan tindakan kepada Holywings.
Sebelumnya akun media sosial milik perusahaan hiburan malam Holywings membuat ungahan terkait promo gratis alkohol bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria menjadi viral di media sosial.
Bahkan hingga kini Holywing masih menjadi trending topic di media sosial Twitter.
Diketahui unggahan tersebut awalnya diunggah melalui akun Instagram resmi @holywingsindonesia pada Kamis (23/6/2022).
Dalam unggahannya Holywings menyebut pengunjung bernama Muhammad dan Maria bisa mendapat alkohol dengan dibuktikan KTP dan kartu identitas lain.
Namun promo alkohol gratis tersebut hanya berlaku untuk minum di tempat.
Unggahan Holywings soal promo tersebut ramai karena dianggap menistakan agama.
Dan dari data yang ada untuk Holywings di Medan memiliki 2 outlet, yakni ; Holwings di Jalan A.Rivai, Medan Polonia dan Holwings Club 9 Medan di Jalan Merak Jingga, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara.