Kamis, 22 Mei, 2025

Gubsu Singgung Penutupan Holywings Yang Meresahkan, Dwi Ngai Sinaga Apresiasi

Foto: Ketua LBH DPD IPK Sumut, Dwi Ngai Sinaga

ArahIndonesia – Ketua LBH DPD IPK Sumut, Dwi Ngai Sinaga memberikan apresiasi atas pernyataan tegas Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi yang mengeluarkan instruksi kepada para kepala daerah menutup Holwings.

” Kami atas nama LBH DPD IPK Sumut tegas memberikan apreasiasi atas  pernyataan tegas yang disampaikan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi agar menutup Holwings , ” kata Dwi Ngai Sinaga kepada wartawan, Kamis (30/6) Sore.

Dikatakannya, apa yang disampaikan Gubsu Edy Rahmayadi sudah sangat jelas merupakan instruksi kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

” Harus dipahami bersama Holwings hanya ada 2 di Sumatera Utara dalam hal ini di Medan.Dimana, Holwings Club 9 berada di Jalan Merak Jingga dan Holwings Jalan Rivai Medan.Ini jelas merupakan wewenang dari Wali Kota Medan jadi segera instruksi ini dijalankan.Tutup Holwings ,” tegas Dwi pimpinan dari Dwi Ngai Sinaga & Asosiciates.

Ia tegas menyatakan bahwa sejak awal persoalan promosi gratis minuman berakohol bagi yang bernama Muhamad dan Maria pihaknya sudah mengambil tindakan.

” Dari awal kasus ini kami atas nama LBH IPK Sumut sudah membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Utara ,” katanya.

Sambung, Dwi pihaknya juga memiliki alasan kuat agar Holwings segera dicabut karena izin sudah menyalahi aturan.

Dipaparkan, Dwi pihaknya  mendapatkan laporan bahwa dari data yang diperoleh Holywings di Medan memiliki kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dengan nomor 56301. Artinya izin Holywings hanya sebagai tempat bar. 

“Seharusnya izin yang pihak Holywings miliki bukan hanya itu saja, tapi juga kode KBLI 56302, yakni izin klub malam dan diskotik yang menyediakan aneka ragam minuman beralkohol,” ungkapnya. 

“Jadi, izin operasi dengan apa yang telah dioperasikan pihak Holywings selama ini tidak sesuai. Makanya, Pemko Medan kami desak  harus mencabut izin tersebut,” ucap Dwi.

Ia juga menyatakan dengan adanya penyalahgunaan izin, maka diduga telah terjadi penyelewangan pajak.

” Untuk izin bar dan restouran pajak sebesar 10 persen, tapi harus pahami pajak untuk hiburan atau club sebesar 30 persen.Berarti dengan izinya kita duga telah terjadi penyelewengan pajak.Ini pun harus diusut ,” kata Dwi yang tetap meminta sikap tegas Wali Kota Medan, Bobby Nasution menutup Holwings Medan.

Sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi dalam akun instgramnya @edy_rahmayadi menulis : Jujur secara pribadi, saya sangat mendukung agar Holwings di Sumut ditutup ajalah karena memang sudah sangat meresahkan.

Tapi karena kewenangan untuk menutup tempat hiburan malam hanya bisa dilakukan oleh Walikota / Bupati setempat, jadi saya menghimbau kepada Kepala Daerah untuk sama- sama kita atasi masalah ini, jawablah aspirasi rakyat dengan menutup Holwings ini.

Reporter : Heker